Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Bekasi, Brebes
Kasus: mayat, pembunuhan, kebakaran
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita yang Dibakar dalam Mobil, Pelakunya Adalah Suami Sah
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang dibakar dalam mobil di Jl. Raya Pantura Dusun Rincik RT. 023/006 Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Subang. Terungkap, pelaku yang tega membakar perempuan berinisial MF (29) adalah sang suami berinisial RJ (43).
Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan bahwa kasus penemuan mayat wanita berawal pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 08.05 WIB diperoleh informasi dari warga tentang adanya kendaraan mobil warna merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci Mobil Jl. Raya Pantura Dusun Rincik RT. 023/006 Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Subang dalam keadaan mengeluarkan asap.
Warga kemudian mendorong mobil tersebut menjauh dari bangunan di sekitar yang dikhawatirkan terjadinya kebakaran. Setelah dilihat dari kaca jendela warga menduga ada seseorang di dalamnya. Penemuan mayat wanita itu langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP bahwa benar ditemukan satu orang perempuan dalam keadaan tertelungkup di bawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan menghadap kearah belakang, serta kepala korban ditutupi oleh pakaian yang terbakar.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Pelamar dalam Pendaftaran
Atas penemuan jpenemuan mayat wanita tersebu, polisi pun lakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dan berhasil mengamankan RJ di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi.
Dari keterangan pelaku terungkap bahwa pelaku membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menusuk leher korban dengan menggunakan pisau, selanjutnya pelaku membakar korban didalam mobil dengan menggunakan BBM jenis Solar.
Diketahui pada tahun 2017 pelaku menikah dengan korban secara resmi dan tercatat di KUA Kec. Kersana Kab. Brebes. Pelaku mengetahui bahwa korban telah beberapa kali melakukan pelanggaran dalam perjanjian pernikahan mereka di mana korban melanggar perjanjian tidak akan bekerja di cafe atau tempat hiburan.
"Pelaku mengetahui bahwa korban pernah check-In di Hotel dan meminta job kepada mucikari bahkan mengaku pernah tidur dengan orang lain, seringkali korban meminta handphone, kendaraan mobil kepada pelaku, dan korban seringkali meminta bercerai kepada pelaku," kata Sumarni, Sabtu, 10 Desember 2022.
Baca Juga: Prediksi Skor Inggris vs Prancis Piala Dunia 2022, Siapa yang Bakal Menangis?
RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.
"Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang Polda Jabar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut," tandas Sumarni.
Sentimen: negatif (100%)