Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Roma
Kasus: HAM
Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi agar Pemerintah Perkuat Dukungan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/12/10/63943efaad030.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan tiga rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian mengatakan, rekomendasi pertama yakni agar pemerintah menguatkan dukungan terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Saurlin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Refleksi Komnas HAM 2022: Kebijakan Agraria Banyak Abaikan dan Langgar HAM
Dukungan pemerintah tersebut berkaitan dengan berbagai aspek, kata Saurlin, agar proses pengadilan dapat berjalan dan bersifat adil untuk korban.
Rekomendasi kedua Komnas HAM ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI.
Dalam hal ini, Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung bekerja sama menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang sebelumnya telah dilakukan Komnas HAM.
Ketiga, Komnas HAM meminta agar Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) melaksanakan tugas untuk mengungkap secara terang kasus pelanggaran HAM berat.
"Dan (agar TPPHAM) merekomendasikan pemulihan yang konkret dan bermartabat bagi korban pelanggaran HAM yang berat," ujar Saurlin.
Baca juga: Komnas HAM Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM
Sebagai informasi, Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang berakibat kerugian yang sulit untuk dikembalikan ke keadaan semula.
Umumnya, korban pelanggaran HAM berat akan menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional, dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)