Sentimen
Negatif (99%)
10 Des 2022 : 16.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Komnas HAM Diminta Intervensi Tim PPHAM agar Pelanggaran HAM Berat Tak Diputihkan

10 Des 2022 : 16.52 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Komnas HAM Diminta Intervensi Tim PPHAM agar Pelanggaran HAM Berat Tak Diputihkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengintervensi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Ismail berpendapat, kerja tim tersebut dapat menyebabkan pemutihan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tanpa menempuh jalur yudisial atau pengadilan.

"Jika tim ini bekerja sesuai dengan mandat sebagaimana yang dikehendaki oleh presiden, maka yang terjadi adalah pemutihan kolektif berbagai macam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ismail saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Indeks Kinerja HAM di Indonesia 2022 Berada di Angka 3,3, Naik 0,3 Poin

Ismail mengatakan, korban dan masyarakat sipil berpandangan bahwa negara semestinya fokus pada pengungkapan kebenaran terlebih dahulu.

Setelah kebenaran terungkap, termasuk siapa saja pelaku yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat masa lalu, barulah dapat diklasifikasi mana yang diselesaikan secara yudisial maupun nonyudisial.

Akan tetapi, menurut Ismail, langkah pemerintah saat ini justru ingin menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui secara nonyudisial.

Ia mengatakan, klaim pemerintah bahwa jalur yudisial masih dapat ditempuh memang tak salah, tetapi energi untuk mengambil jalur tersebut dinilai bakal sudah habis.

"Mekanisme itu tidak tertutup, tetapi energi politik itu sudah tidak ada, dan legitimasi politik juga menjadi melemah ketika presiden sudah mengambil keputusan bahwa kasus A, B, C, D secara nonyudisial sudah selesai," kata Ismail.

Baca juga: Tim Penyelesaian HAM Berat Nonyudisial Disebut Tak Pengaruhi Penyelidikan Komnas HAM

Ia menuturkan, penyelesaian secara nonyudisial itu dapat memecah korban ketika para korban sudah diprovokasi untuk menerima santunan, kompensasi maupun pertanggungjawaban lain dari negara di luar jalur yudisial.

"Tentu energi untuk mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan akan hilang. Jadi ini satu tindakan politik yang saya kira serius dampaknya di masa depan bagi penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Ismail.

Seperti diketahui, Jokowi membentuk Tim PPHAM melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Berdasarkan keppres tersebut, ada dua tugas yang diemban oleh Tim PPHAM, yakni, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Lalu, merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.6%)