Sentimen
Negatif (96%)
10 Des 2022 : 06.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi, Cianjur

Partai Terkait

Penasihat Hukum Irfan Suryanagara Sebut Ada yang Disembunyikan oleh Para Saksi

10 Des 2022 : 06.35 Views 17

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penasihat Hukum Irfan Suryanagara Sebut Ada yang Disembunyikan oleh Para Saksi

BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM -- Tim Penasihan Hukum Irfan Suryanagara menilai banyak hal yang disembunyikan oleh para saksi dalam keterangannya saat sidang.

Penasihan Hukum Irfan Suryanagara, Raditya, mengatakan keterangan saksi korban yani Stelly dengan keterangan saksi Aep Saepurohman dalam persidangan terkesan berbelit-belit.

Hal tersebut mengindikasikan ada hal yang disembunyikan, oleh saksi untuk menyudutkan Irfan Suryanagara.

Baca Juga: Sesar Cugenang Penyebab Gempa Cianjur, BMKG Sebut Beberapa Daerah Ini Tidak Boleh Lagi Dijadikan Pemukiman

"Ini ada yang disembunyikan. Kami tidak tahu apakah ada intimidasi atau bagaimana. Kita lihat dalam persidangan, Majelis Hakim sampai berulangkali menegur agar para saksi tidak berkata bohong dalam sidang," ujar Raditya, selepas sidang Jumat 9 Desember 2022.

Selain itu, terdapat perbedaan nilai tanah di Cijurey baik yang disampaikan oleh saksi korban, Stelly dengan saksi Aep Saepurohman.

"Saksi Stelly menyebut jika nilai tanah itu mencapai Rp3,5 miliar, sementara saksi Aep menyebut hanya Rp1 miliar 50 juta. Itu pun, dibayar dulu oleh Irfan Rp 800 juta dan dilunasi Stelly Rp 200 juta," katanya.

Disinggung mengenai Stelly yang sering mentransfer kepada Irfan untuk kepentingan membeli lahan tersebut, Raditya mengatakan jika korban banyak mencampur adukan masalah.

Baca Juga: Puing-puing Rumah Rusak Gempa Cianjur Mulai Dibersihkan

"Stelly ini banyak mencampur aduk. Contohnya saja, katanya semua lahan dibuat dengan atas nama Endang, pada faktanya ada juga atas nama dirinya yang dibeli melalui Aep," katanya.

Dia meyakini, keterangan Aep dalam persidangan akan menguntungkan pihaknya.

"Kami masih menunggu dan melihat keterangan saksi lainnya. Tapi kami yakin keterangan saksi dari JPU justru akan berbalik menguntungkan bagi kami," katanya.

Sebagaimana diketahui, mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan aset lahan dan SPBU senilai Rp 58 miliar.

Salah satu aset yang diduga digelapkan oleh Irfan Suryanagara adalah lahan di Cijurey, Sukabumi yang dibeli melalui perantara politisi Partai Demokrat, Aep Saepurohman.***

Sentimen: negatif (96.6%)