Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora, Semarang, Batang, Brebes, Klaten, Cilacap, Boyolali, Kebumen, Kendal, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Jepara, Karanganyar, Temanggung, Pati, Kudus, Sragen, Pekalongan, Tegal, Magelang, Banyumas, Salatiga
Tokoh Terkait
Ini Daftar Lengkap UMK 2023 Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
Tirto.id
Jenis Media: News

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan penetapan memperhatikan inflasi provinsi, hingga nila alfa.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2022).
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Dia menjelaskan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57. Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
"Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” bebernya.
Dia mengakui terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK 2023. Salah satunya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Tetapi diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
"Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," pungkasnya.
Berikut ini daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada 2023: Kabupaten Cilacap Rp2.383.090 Kabupaten Banyumas Rp2.118.123 Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980 Kabupaten Kebumen Rp2.035.890 Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902 Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208 Kabupaten Magelang Rp2.236.776 Kabupaten Boyolali Rp2.155.712 Kabupaten Klaten Rp2.152.322 Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247 Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448 Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483 Kabupaten Sragen Rp 1.969.569 Kabupaten Grobogan Rp2.029.569 Kabupaten Blora Rp2.040.080 Kabupaten Rembang Rp2.015.927 Kabupaten Pati Rp2.107.697 Kabupaten Kudus Rp2.439.813 Kabupaten Jepara Rp2.272.626 Kabupaten Demak Rp2.680.421 Kabupaten Semarang Rp2.480.988 Kabupaten Temanggung Rp2.027.569 Kabupaten Kendal Rp2.508.299 Kabupaten Batang Rp2.282.025 Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345 Kabupaten Pemalang Rp2.081.783 Kabupaten Tegal Rp2.106.237 Kabupaten Brebes Rp2.018.836 Kota Magelang Rp2.066.006 Kota Surakarta Rp2.174.169 Kota Salatiga Rp2.284.179 Kota Semarang Rp3.060.348 Kota Pekalongan Rp2.305.822 Kota Tegal Rp2.145.012 Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.
Sentimen: positif (95.5%)