Sentimen
Negatif (88%)
9 Des 2022 : 00.46
Tokoh Terkait

Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

9 Des 2022 : 00.46 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. Kini orang-orang terkait perkara tersebut terbebas dari hukuman pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, pemberian restorative justice berdasarkan peraturan terkait penghentian penuntutan.

"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ucap Ketut.

Dia menjelaskan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

"Dan pertimbangan sosiologis masyarakat merespons positif," tuturnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Hal itu berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor : Aditya Pratama

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (88.7%)