Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Yasonna Laoly Tegaskan RKUHP Akan Efektif 3 Tahun Lagi, Sebut Masih Cukup Waktu untuk Didebat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menyusul pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, protes dan penolakan masih timbul dari berbagai kalangan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sigap beri penjelasan.
Dia mengatakan pengesahan hari ini bukan berarti undang-undang akan saklek berlaku secara efektif saat ini juga. Pasalnya, proses sosialisasi akan dioptimalkan selama tiga tahun ke depan.
Dengan demikian, selama periode tersebut, RKUHP yang telah sah jadi undang-undang belum sepenuhnya mengikat, sampai pemerintah lewat DPR merampungkan sosialisasi ke pihak-pihak terkait.
"Semua ini nanti ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini, akan kita adakan sosialisasi,” kata dia, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Kalau Ini Saya Percaya
Nantinya, Yasonna melanjutka, akan ada tim yang secara intensif menggelar sosialisasi ke banyak elemen bersama-sama pihak dari DPR RI.
“(Kita akan sosialisasikan) ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna lagi.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, setiap pasal-pasal yang dinilai problematik bahkan merugikan sangat boleh diperdebatkan, untuk kemudian difasilitasi judicial review.
Namun, fleksibilitas tersebut juga tidak tidak lantas menjadikan pemerintah plin-plan dan gamang dalam pengesahan RKUHP.
Baca Juga: Satlantas Polres Cimahi Siap Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 Januari 2023
Sebab, lanjut Yasonna, sosialisasi akan tetap gencar digelar ke seluruh pemangku kebijakan, dalam sisipan-sisipan perdebatan dari pihak kontra.
"Kita akan mengadakan (sosialisasi), tadi saya bilang tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk bersosialisasi pada penegak-penegak hukum, stakeholder ya jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu,” ucapnya.
Selain itu, Yasonna juga memastikan sosialisasi akan sampai pada para Advokat, pegiat HAM, sertas civitas akademika di kampus-kampus.
“Ya, jangan salah ngajar (di kampus), dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ucap Yasonna, mengisyaratkan salah satu pasal terkait pengetatan bahan ajar utamanya yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo, Agus Nurpatria: Saya Merasa Dibohongi
Bentuk sosialisasi akan sangat beragam. Yasonna memberikan contoh kitab undang-undang baru ini akan menelurkan macam-macam buku.
Mulai dari pertanggungjawaban pidana, kriminal, hukuman dan perihal-perihal lainnya yang berkaitan erat dengan RKUHP.
“Ini akan membantu nanti kampus-kampus, penegak hukum, untuk menjelaskan, Tetapi yang pasti harus ada dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap seluruh stakeholders yang ada," kata dia lagi. ***
Sentimen: positif (79%)