Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2022 : 13.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Anggota Fraksi PKS Diadukan ke MKD Usai Protes Soal Pengesahan RKUHP

7 Des 2022 : 13.50 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Anggota Fraksi PKS Diadukan ke MKD Usai Protes Soal Pengesahan RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (7/12/2022).

Azhari selaku pengadu, menduga Iskan melanggar etik akibat memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KUHP Baru: Membela Diri dari Kejahatan hingga Terjadi Pidana Tak Disanksi dengan Syarat

Azhari menilai, Iskan melanggar etik saat memprotes pengesahan RKUHP karena fraksinya sudah menyetujui hal tersebut meski dengan catatan.

Ia juga menilai perilaku Iskan saat melayangkan protes tidak pantas.

"Pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu, padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," ujar Azhari.

Azhari berharap, aduannya ini dapat ditindaklanjuti oleh MKD dan dibawa ke persidangan.

Dalam rapat paripurna kemarin, Iskan keluar dari ruang sidang (walkout) setelah berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pangkal persoalan perdebatan adalah Iskan menyatakan fraksi PKS menyampaikan 2 catatan terhadap RKUHP, yakni Pasal 240 tentang ancaman hukuman penjara selama tiga tahun terkait delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Iskan mempersoalkan dia tidak diberi waktu untuk menyampaikan pendapat. Namun, Dasco menilai pernyataan Iskan tidak selaras dengan sikap fraksi PKS yang menerima RKUHP dengan catatan.

Baca juga: Menteri PPPA Yakin KUHP Baru Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

"Baik saudara-saudara sekalian, kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat, dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco, seperti dikutip dari tayangan video Kompas.com.

Saat Dasco masih menyampaikan pernyataan, Iskan memotong pembicaraan.

"Saya minta waktu 3 menit saja bapak tidak kasih," kata Iskan.

Dasco kemudian melanjutkan pernyataannya yang menyatakan sikap fraksi PKS berubah ingin mencabut dan mengingkari keputusan sebelumnya.

Iskan kemudian kembali menyela Dasco yang tengah menyampaikan pernyataan.

KOMPAS.com/ Tatang Guritno Rapat paripurna DPR RI pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

"Ya mentang-mentang bapak menjadi ketua di situ hak rakyat kamu ambil. Itu enggak demokrasi namanya pak!" kata Iskan.

"Saya sudah demokrasi pak," kata Dasco.

"3 menit saja kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," kata Iskan mengakhiri pembicaraan.

Tidak lama kemudian, Iskan berdiri dari mejanya dan berjalan ke belakang menuju pintu keluar ruang rapat paripurna DPR.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)