Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Bogor
Waspada, Penipuan Bermodus Tawaran Kerja di Luar Negeri Bertebaran di Medsos
iNews.id
Jenis Media: Nasional

BOGOR, iNews.id - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman pekerja migran ilegal yang diiklankan di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan kasus itu terbongkar saat empat perempuan melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa pengiriman pekerja ke Malaysia. Dalam akun tersebut, calon pekerja ditawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.
"Karena tertarik keempat korban menghubungi contact person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang," kata Yohanes dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.
"Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," ujar Yohanes.
Salah satu korban menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti dua paspor korban, satu lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.
"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," tuturnya.
Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (100%)