Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Pengesahan KUHP Diwarnai Aksi WO Anggota Fraksi PKS, Yasonna: Memaksakan Kehendak Tidak Sah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menanggapi protes yang disampaikan salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis dalam Sidang Paripurna Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP).
Yasonna mengatakan protes yang disampaikan Iskan Qolba Lubis merupakan bagian dari demokrasi.
Menurutnya Iskan sah untuk menyampaikan pendapatnya. Tetapi dia mengingatkan bahwa memaksakan kehendak juga tidak sah.
“Sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah, tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah, ya kan,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 202022.
Baca Juga: Protes Dua Pasal Bermasalah, PKS Walk Out saat Sidang Pengesahan RUU KUHP Jadi UU
Yasonna mengatakan Fraksi PKS telah menyatakan setuju dengan catatan terhadap pengesahan RUU KUHP menjadi UU pada saat pembahasan di Komisi III. Artinya PKS juga sepakat RUU KUHP dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Pun demikian, Yasonna juga menanggapi catatan yang disampaikan Anggota Fraksi Demokrat, Santoso pada Sidang Rapat Paripurna Pengesahan KUHP. Dia menyambut baik apa yang diminta oleh Santoso bahwa KUHP ini masih perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat umum.
Menurut Santoso sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP tidak boleh ada yang salah tafsir dari para penegak hukum Indonesia.
“Catatan itu ada menjadi memori nanti,” ujarnya.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Persilakan Warga yang Tak Setuju RUU KUHP untuk Menggugat ke MK
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU.
Aksi itu dilakukan Iskan setelah interupsinya tidak diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang Rapat Paripurna hari ini.
Protes disampaikan Iskan terhadap dua pasal dalam KUHP baru yakni pasal 240 terkait penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dengan hukuman penjara tiga tahun.
Iskan juga memprotes pasal 219 terkait penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Kata dia seluruh rakyat harus mengkritik pemerintahnya.
“Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” katanya.
Namun, sebelum selesai menyampaikan pandangannya, interupsi Iskan dipotong oleh Dasco. Pasalnya menurut dia, Fraksi PKS telah menyetujui dengan catatan pada pembahasan di tingkat komisi.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHP Jadi UU
“Baiklah kalau begitu. Catatan sudah kita terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima,” ujarnya menyanggah Iskan.
Keduanya sempat berdebat. Iksan meminta supaya Dasco. Selaku pimpinan sidang Rapat Paripurna memberikan waktu tiga menit sebagaimana hak anggota DPR untuk menyampaikan aspirasainya.
Dia pun mencontohkan Dasco sebagai salah satu pemimpin yang diktator karena telah menolak interupsi yang disampaikan. Namun Dasco tetap melanjutkan pembahasan RUU KUHP.
“Sebentar, tiga menit waktu saya. Ini hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” ucapnya.
“Oleh karena itu, sudah cukup Anda memberikan catatan yang dari fraksi PKS,” ujarnya.
Iskan pun memilih keluar dari ruang rapat paripurna setelah interupsinya ditolak.
“Saya kasih waktu, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini. Saya wakil rakyat,” katanya sambil meninggalkan ruangan.***
Sentimen: negatif (100%)