Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sikap PKS atas RKUHP: Tolak penghinaan presiden
Alinea.id
Jenis Media: News

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR termasuk salah satu yang mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, mengkritik keberadaan pasal penghinaan presiden dihapuskan.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut bahkan sejak awal-awal pembahasan, 5-10 tahun yang lalu, karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi," ucap Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, Selasa (6/12).
"Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," imbuhnya. DPR berencana mengesahkan RKUHP menjadi UU melalui rapat paripurna pada hari ini.
Menurut Jazuli, semangat pembentukan RKUHP haruslah mereformasi produk kolonial. Oleh karena itu, pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara mestinya dihapuskan lantaran dibentuk guna melindungi penjajah.
"Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," ujarnya.
Di sisi lain, Jazuli menyampaikan, Fraksi PKS mendukung pelarangan dan pidana perilaku LGBT dalam RKUHP. Dalihnya, hal tersebut sudah darurat dengan dalih merujuk perkembangannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Dia menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara tak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. "Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia, tapi penyimpangan."
"Kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT," sambungnya.
Sentimen: positif (66.7%)