Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Bharada E Sebut 3 Alasan Minta Keringanan Tuntutan ke JPU
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Terdakwa kasus pembunuhan berencanaa terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan keringanan tuntutan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Permohonan keringanan tuntutan itu disampaikan Bharada E melalui pengacaranya, Ronny Talapessy.
Selain dari kliennya, Ronny juga membawa serta surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
baca juga:
"Tim penasihat hukum akan sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku bekerja sama akan disebut justice collaborator (JC) bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer BL. Ini disampaikan pada kejaksaan, JPU," ujar Ronny di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Menurut Ronny, terdapat tiga poin utama yang dianggap penting bagi pihaknya dalam pengajuan keringanan tuntutan tersebut.
Pertama, posisi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang bukan sebagai pelaku utama.
"Kedua bahwa RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana Brigadir J," sambung Ronny.
Ketiga, pengungkapan kasus oleh Bharada E dianggap berpotensi mengancam dirinya.
"RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya," bebernya.
Karena merasa jiwanya terancam, Bharada E terpaksa mengikuti perintah Sambo. Ronny berharap JPU dapat mengabulkan pengajuan kliennya dan rekomendasi LPSK tersebut.
"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan, tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan pada Richard Eliezer. Kami harap pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi LPSK untuk klien kami," tutupnya. []
Sentimen: positif (66.5%)