Sentimen
4 Sifat Kedaulatan dan Jenisnya, Tetap hingga Tak Terbatas
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Ada 4 sifat kedaulatan yang patut diketahui. Secara harfiah, kedaulatan berasal dari bahasa Arab yakni "daulah" yang artinya adalah kekuasaan tertinggi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara daerah dan sebagainya.
Dalam konteks bernegara, Indonesia adalah negara kedaulatan sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar atau UUD 1945.
Indonesia memegang teguh kedaulatan rakyat yang artinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara.
Berdasarkan jenisnya, kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Kedaulatan ke Dalam
Kedaulatan ke Dalam artinya adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.
2. Kedaulatan ke Luar
Kedaulatan ke Luar artinya adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Sifat Kedaulatan
Seorang ahli tata negara asal Prancis, Jean Bodin, mengemukakan 4 sifat pokok kedaulatan. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Permanen atau Tetap
Sifat pokok kedaulatan yang pertama adalah permanen atau tetap. Artinya, kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
2. Asli
Sifat berikutnya adalah asli. Artinya, kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Editor : Komaruddin Bagja
Bagikan Artikel:
Sentimen: netral (100%)