Sentimen
Negatif (96%)
1 Des 2022 : 14.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Jati

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

MK Kabulkan sebagian Gugatan UU Pemilu

1 Des 2022 : 14.39 Views 19

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

MK Kabulkan sebagian Gugatan UU Pemilu

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan. Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
 
Pasal tersebut berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
 
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara virtual di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.
 
Dalam poin berikutnya, amar putusan yang dibacakan Anwar menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945. Sekaligus, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

-?

- - - -
MK mengabulkan permohonan sebagian lantaran pemaknaan yang dimohonkan oleh pemohon tidak sebagaimana pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah. MK berpendapat ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan.
 
Adapun penyelarasan yang dimaksud yakni menunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagau mantan terpidana, sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
 
Ketentuan tersebut wajib dilakukan agar calon pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya. Istilahnya, pemilih memahami kekurangan maupun kelebihan pihak yang dipilih.
 
Di sisi lain, MK tetap memperbolehkan eks napi korupsi nyaleg dengan syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah masa hukuman. Selain itu, mantan napi mesti jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya. Mereka harus mengaku sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
 
MK memilih tetap memperbolehkan calon anggota legislatif eks napi korupsi agar tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan.
 
Diketahui, Leonardo selaku penggugat menilai Pasal 240 ayat (1) memberikan pengecualian pada koruptor sebagai caleg. Leonardo menilai Pasal tersebut memberi kesempatan para eks koruptor untuk jadi caleg.
 
“Jadi pasal ini, menjadikan indikasi bagi narapidana yang telah bebas untuk memanfaatkan pasal-pasal ini, meski ada hak politiknya yang telah diatur pada beberapa aturan,” ungkap Leonardo.
 
Dia melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah.
 
Hal itu lantaran mereka hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya. Maka, Leonardo meminta agar frase 'kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana' dihapus.
 

(ADN)

Sentimen: negatif (96.6%)