Sentimen
Negatif (100%)
29 Nov 2022 : 13.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Yamaha

BUMN: BRI, Bank Mandiri, bank bjb

Kab/Kota: bandung, Semarang, Cianjur

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Dituding Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Jaksa Kejati Jawa Tengah Dipanggil Kejagung

29 Nov 2022 : 13.49 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dituding Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Jaksa Kejati Jawa Tengah Dipanggil Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Geger laporan pengusaha asal Semarang, Agus Hartono terkait dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Agus mengaku diminta uang sebesar Rp10 miliar untuk membereskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp5 miliar. Kalau dua berarti Rp10 miliar," kata Agung saat menggelar konferensi pers.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memanggil seorang jaksa berinisial PA.

Baca Juga: 10 Koli Pakaian Laki-laki Disalurkan ke Pengungsi Gempa Cianjur, Pemkot Bandung: Jangan Pakai Daster Lagi

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan saat ini pihaknya telah memeriksa PA secara internal.

"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud," katanya.

Ada pun yang bersangkutan dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap Agus Hartono.

"Saat ini Komisi Kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial. Kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Harga Baterai Innova Zenix Bikin Kaget, Satu Unit Nyaris Kebeli Yamaha Nmax

Di sisi lain, Kejagung juga memastikan akan melanjutkan proses hukum pada sang pengusaha untuk mendapatkan kepastian hukumn.

"Perkembangan penanganan perkara tersebut akan kami update," ujar dia.

Sebelumnya, Agus akui merasa jadi korban setelah tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana maling uang rakyat.

Pasalnya sebelum ditetapkan tersangka, Agus mengklaim dirinya sudah dinyatakan tak bersalah dalam kasus dengan terpidana Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi.

Baca Juga: Wendy Walters Gagal Lakukan Mediasi dengan Reza Arap: Memang Udah Tidak Bisa

"Namun tiba-tiba tanggal 25 Oktober 2022 saya jadi tersangka dari dua SPDP yang saya tidak meladeni permintaan untuk serahkan uang Rp5 M per SPDP," ujar Agus.

Tak ayal dia merasa dirugikan dan menuntut pihak Kejati mencabut status tersangka tersebut.

"Bagi saya, penetapan tersangka itu tidak adil, tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak menurut hukum positif di Indonesia. Dikarenakan saya tidak memenuhi atau tidak menyerahkan uang permintaan sebesar Rp5 miliar per SPDP. Untuk itu saya minta penetapan tersangka saya segera dicabut," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)