Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait

Albasri

Desy Yustria

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/10/27/635a48a6abea4.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena telah ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Gazalba Saleh teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2025.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana kutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (25/11/2022).
Dalam petitum itu, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh
Ia meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Adapun Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.
Lebih lanjut, Gazalba Saleh juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca juga: 21 Hakim Terjerat Korupsi, Ketua MA Sebut Masih Banyak Hakim yang Bagus
Selain itu, majelis hakim juga diminta semua penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka itu tidak sah.
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 12 Desember mendatang.
Diketahui, belum lama ini KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di MA.
Namun, KPK tidak menyebut identitas tersangka baru tersebut. Kemudian, diketahui adalah Gazalba Saleh setelah adanya gugatan praperadilan.
Baca juga: Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh: Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Saksi
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (66.7%)