Sentimen
Positif (98%)
25 Nov 2022 : 16.43
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Tokoh Terkait

Dianggap Bisa Mengikis Kemerdekaan Pers, Pengesahan RKUHP Diminta Ditunda

25 Nov 2022 : 16.43 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dianggap Bisa Mengikis Kemerdekaan Pers, Pengesahan RKUHP Diminta Ditunda

PIKIRAN RAKYAT - Melalui surat yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022, Dewan Pers meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda.

Dewan Pers menilai ada sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut yang dianggap dapat mengikis kemerdekaan pers. Tak hanya itu, masukan dari Dewan Pers masih belum diakomodasi.

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respons pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Minggu, 20 November 2022 di Jakarta.

Pemerintah juga dianggap belum memberikan tanggapan soal pasal-pasal yang diajukan oleh Dewan Pers sebagai masukan.

Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2022, Muliakan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” ujar Agung.

Ia mengutarakan, Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022.

DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan –selain penundaan rencana pengesahan RKUHP— supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

Dewan Pers pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.

Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat. Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi).***

Sentimen: positif (98.3%)