Sentimen
Positif (95%)
24 Nov 2022 : 22.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Senayan

Kasus: HAM

Proses Pengambilan Keputusan RKUHP di DPR Cepat, Wamenkumham Bilang Begini

24 Nov 2022 : 22.14 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Proses Pengambilan Keputusan RKUHP di DPR Cepat, Wamenkumham Bilang Begini

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab soal proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berlangsung singkat hingga pada persetujuan untuk membawanya ke pengambilan keputusan tingkat II.

Menurut pria yang karib disapa Eddy ini pembahasan cepat karena pemerintah hanya bersifat mengikuti persetujuan dari DPR.

"Karena pada hakikatnya apa yang diusulkan oleh dewan kita setujui, pemerintah setujui, sehingga pembahasan tadi sangat cepat dan bisa masuk pada persetujuan tingkat pertama," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Kendati demikian, ia menyadari bahwa proses pembahasan RKUHP tidak bisa memuaskan seluruh pihak.

Baca juga: RKUHP Segera Disahkan, Komisi III dan Pemerintah Sepakat Bawa ke Paripurna

Pasalnya, setiap isu di dalam RKUHP pasti penuh dengan kontroversi.

"Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B," ujarnya.

"Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," kata Eddy melanjutkan.

Lebih lanjut, Eddy juga menjawab ketika ditanya seperti apa respons pemerintah apabila masyarakat tetap protes dengan RKUHP yang sudah disahkan nantinya.

Ia mempersilahkan masyarakat untuk menggugat UU KUHP terbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai tidak memuaskan.

"Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu. Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," ujar Eddy.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun

Perlu diketahui, pada hari ini, Kamis (24/11/2022), Komisi III DPR dan Pemerintah menggelar rapat kerja membahas RKUHP.

Awalnya, agenda di DPR hari ini hanya rapat kerja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP.

Namun, sore harinya, usai rapat kerja selesai dilakukan, Komisi III DPR langsung melanjutkan ke rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Pada rapat itu, diputuskan bahwa Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II.

Kini, tinggal selangkah lagi RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Baca juga: Perketat Definisi Makar di RKUHP, Wamenkumham: Niat Lakukan Serangan yang Telah Diwujudkan...

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (95.5%)