Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2022 : 11.19
Informasi Tambahan

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bogor

Perempuan Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Tersangka di 2 Polres 

25 Nov 2022 : 11.19 Views 14

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Perempuan Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Tersangka di 2 Polres 

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota menetapkan SAN sebagai tersangka kasus penipuan modus pinjaman online. Perempuan itu disangkakan melanggar Pasal 378 dengah hukuman 4 tahun penjara.

Selain di Polresta Bogor, perempuan itu juga jadi tersangka di Polres Bogor. "Sudah (tersangka). Kalau keterangan saya dapat dari penyidik, pasal yang disangkakan sesuai dengan LP masih Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP itu ancamannya 4 tahun penjara," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).

Penyidik juga masih akan mendalami ada tidaknya pidana lain yang dilakukan SAN. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mencocokkan data korban.

"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor, mencocokkan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor. Tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan," kata Ferdy.

Sejauh ini, data korban di Polresta Bogor Kota masih sama dengan yang sebelumnya yakni 311 orang. Data itu yang akan dicocokkan dengan Polres Bogor.

"Terakhir itu ya (311 korban), cuma dalam prosesnya nanti kita pilah dulu, jangan sampe ada (data) korban yang sama, jadi melapor di Kabupaten melapor di Polresta juga. Nanti kita cek dulu," ujarnya.

Tersangka SAN kini berada di Polres Bogor. Penyidik Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan di Polres Bogor karena statusnya sudah tahanan.

"Prinsipnya, kita dua-duanya menangani, dua-duanya akan disidangkan. Kita meriksanya ke Kabupaten Bogor ya, karenakan (statusnya) tahanan. Jadi kita bon untuk diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.

Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi korban kasus tersebut dimana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (100%)