Sentimen
Negatif (84%)
25 Nov 2022 : 10.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Partai Terkait

Lantik Guntur jadi Hakim MK, Jokowi Dinilai Tak Dengarkan Suara Publik

25 Nov 2022 : 10.11 Views 20

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Lantik Guntur jadi Hakim MK, Jokowi Dinilai Tak Dengarkan Suara Publik

JawaPos.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tetap melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, Rabu (23/11) kemarin. Padahal, kritik publik sangat masif atas keputusan DPR RI yang menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

“Presiden mestinya mendengar suara publik dan pakar. Salah satu fungsi check and balances kekuasaan yakni saling mengoreksi jika ada praktik ketatanegaraan yang keliru,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (24/11).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan, jika melegitimasi keputusan yang salah sangat berdampak pada kebijakan demokrasi Indonesia. Mengingat, MK merupakan lembaga konstitusi yang mampu menguji Undang-Undang.

“Jika saling melegitimasi keputusan yang salah, bisa berbahaya bagi negara hukum yang demokratis. Jadi preseden buruk ke depannya,” tegas Mardani.

Presiden Jokowi telah melantik Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi pada Rabu (23/11) kemarin. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR RI.

“Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR,” kata Pratikno usai menghadiri pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (23/11).

Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.

“Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” jelasnya.

Sejumlah kritik sebelumnya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yang meminta Presiden Jokowi tidak melantik Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi. Pencopotan Aswanto oleh DPR dilakukan tanpa dasar yang jelas.

“Kita bisa sampaikan presiden kembali mengingkari atau berbohong terhadap janjinya. Presiden mengatakan akan berpijak pada peraturan perundang-undangan,” tegas peneliti IC Kurnia Ramadhana, Selasa (22/11).

“Kalau kita cermati secara lebih jelas sebenarnya, mau undang-undang apapun kita lihat, khususnya UU MK atau pakai kaca mata UUD 1945, pergantian dan pengangkatan Guntur Hamzah jelas sekali melanggar hukum,” cetus Kurnia.

Kurnia juga menilai, DPR telah menunjukan sikap yang ahistoris. UU MK mengatur secara jelas mekanisme pergantian hakim MK.

“Karena produk UU MK mengatur secara jelas bagaimana mekanisme formil pergantian hakim MK, alasan materiil pergantian hakim MK, itu dituangkan secara jelas, yang buat UU itu adalah DPR dan juga presiden, dan mereka tiba tiba mengingkari apa yang mereka bahas, sahkan dan undangkan,” pungkasnya.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (84.2%)