Sentimen
Positif (49%)
24 Nov 2022 : 22.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Palu

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Besok, Komisi III Bawa Hasil Keputusan Tingkat I soal RKUHP ke Pimpinan DPR

24 Nov 2022 : 22.39 Views 24

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Besok, Komisi III Bawa Hasil Keputusan Tingkat I soal RKUHP ke Pimpinan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR selesai membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama pemerintah pada hari ini, Kamis (24/11/2022).

Hal itu diketahui setelah ketuk palu di Komisi III terkait pengambilan keputusan tingkat I RKUHP.

Setelah ini, Komisi III bakal menyerahkan hasil pengambilan keputusan tingkat I RKUHP kepada pimpinan DPR.

"Tentunya, kan besok dikirim surat. Karena hari ini sudah selesai, besok Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun

Oleh karena baru besok akan dikirimkan ke pimpinan DPR, Adies mengaku belum mengetahui kapan tepatnya hasil keputusan Komisi III DPR dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus).

Sebagai informasi, proses mekanisme sebuah RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) harus melalui rapat pimpinan DPR dan Bamus untuk menentukan hari pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

Terlepas dari itu, Adies Kadir mengaku bersyukur karena pembahasan RKUHP selesai dilakukan.

Ia mengatakan, Komisi III DPR dan pemerintah telah mengakomodasi sebagian besar masukan dari masyarakat untuk RKUHP.

"Jadi, ada beberapa yang di-drop, ada beberapa yang dihilangkan, ada beberapa yang disempurnakan. Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan. Tapi, kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah," ujar politisi Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, draf RKUHP terbaru mengakomodasi beberapa aturan baru. Salah satunya pasal mengenai rekayasa kasus yang diusulkan Komisi III DPR.

Baca juga: Minta Frasa Penghinaan Pemerintah di RKUHP Dibatasi, Johan Budi: Agar Tak Ditafsirkan Semaunya Pemerintah

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (49.2%)