Sentimen
Negatif (79%)
25 Nov 2022 : 09.12
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: penganiayaan

Pertimbangkan Masukan, Wamenkumham Sebut Pemerintah Siap Lakukan Perubahan Substansi RKUHP

25 Nov 2022 : 09.12 Views 18

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pertimbangkan Masukan, Wamenkumham Sebut Pemerintah Siap Lakukan Perubahan Substansi RKUHP

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, Pemerintah mengusulkan mengubah beberapa substansi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11) lalu.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11).

Sebab pada Rabu (9/11) lalu, Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah RKUHP versi terbaru, hasil dialog publik dan sosialisasi.

“Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November, setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Eddy sapaan akrab Edward.

Eddy menjelaskan, terdapat tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah pertama, reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat; kedua, penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan; ketiga, mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

Kemudian keempat, perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan; kelima, reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum diganti menjadi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas.

Guru besar ilmu hukum pidama Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan, lembaga negara tersebut dibatasi pada lembaga kepresidenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Kemudian pengecualian penganiayaan hewan dalam rangka dilakukan untuk kegiatan budaya atau adat istiadat, dan yang terakhir adalah harmonisasi sekaligus ada reformulasi mengenai pertanggungjawaban korporasi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016,” ungkap Eddy.

Eddy menyampaikan, Pemerintah telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM.

“Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan, sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item,” pungkas Eddy. (jpg/fajar)

Sentimen: negatif (79.5%)