Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2022 : 14.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bintaro, Kampung Melayu

Tipu Warga Tangerang Rp126 Juta, Pecatan Polisi Dibekuk

23 Nov 2022 : 14.02 Views 10

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tipu Warga Tangerang Rp126 Juta, Pecatan Polisi Dibekuk

Tangerang: RMF, 34, pecatan polisi karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatra Selatan berhasil mengelabui seorang wanita berinisial LL, 35, warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Pelaku menipu korban sebanyak Rp126 juta.
 
"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta yang diberikan secara bertahap kepada pelaku," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 23 November 2022. 
 
Zain menuturkan, pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP pada 2021. 

-?

- - - -
"Namun, kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," katanya.
 
Zain menjelaskan, awal pertemuan antara korban dengan pelaku karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
 
"Korban bercerita kepada pelaku, dia pernah membuat laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak 2021, namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," jelasnya.
 
Zain menambahkan, pelaku mengaku akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan. Akan tetapi sebelum itu, lanjutnya, pelaku meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.
 
"Uang Rp126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober. Dan di 27 Oktober 2022 itu pelaku mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. Kemudian pelaku meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung datang dan nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi lagi," ungkapnya.
 
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, guna proses lebih lanjut. 
 
"Berdasarkan informasi, pelaku berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(MEL)

Sentimen: negatif (100%)