Bareskrim Musnahkan 269,707 Kg Sabu dari Pengungkapan 4 Kasus Berbeda
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/11/22/637c8463984df.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Narkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 269,707 kilogram (kg) dari empat pengungkapan kasus narkotika yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebut, total barang bukti sabu itu berasal dari tujuh tersangka.
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," ujar Krisno di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Ditunda, Agenda Konfrontasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba
Krisno mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu itu juga merupakan hasil tangkapan Bareskrim bersama Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengatakan, kasus pertama diungkap pada 14 September di Riau. Dari pengungkapan ini, aparat menangkap tersangka Safwan Supardi alias Awan dan didapatkan barang bukti 21,283 kg sabu.
Kasus kedua yaitu penangkapan pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah di wilayah Aceh. Dari penangkapan itu, aparta mendapatkan barang bukti 179 kg sabu.
"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu,” tambah dia.
Baca juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa Belum Lengkap
Dalam penangkapan kasus ketiga, ditangkap empat tersangka atas nama Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani.
Selanjutnya, penangkapan terakhir di Sumatera Utara. Penyidik menangkap tersangka Candra Saputra alias Carles dan menyita barang bukti sabu seberat 19,424 kg.
“Dengan asumsi 1 gram sabu untuk penggunaan empat orang per hari maka total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.078.828 jiwa,” ucap Krisno.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)