Sentimen
Negatif (86%)
22 Nov 2022 : 19.26
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Cianjur

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

9 Saksi di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Provider PT XL Axiata hingga Sopir Ambulans yang Sempat Viral

22 Nov 2022 : 19.26 Views 21

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Saksi di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Provider PT XL Axiata hingga Sopir Ambulans yang Sempat Viral

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa, 22 November 2022.

Dalam agenda sidang kali ini, akan ada sembilan saksi yang dihadirkan untuk mengungkapkan keterangan terkait dakwaan bagi Sambo dan Putri.

Berdasarkan Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Jaksel, proses sidang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Sementara Ferdy Sambo dan Putri duduk di kursi terdakwa, secara bergiliran kesembilan saksi akan mengutarakan kesaksian mereka.

 Baca Juga: Ikut Terimbas Gempa Cianjur, Lesti kejora: Mohon Pertolonganmu ya Allah

Saksi-saksi tersebut antara lain Customer service bank BNI, Anita Amalia, Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro, Legal Counsel pada provider PT XL Axiata Tbk, Victor Kamang, dan Biro jasa CCTV, Tjong Djiu Fung (Afung).

Selanjutnya ada pekerja lepas di Biro Paminal, Raditya Adhiyasa, Petugas Swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai, serta Sopir Ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan.

Sebelumnya, Ahmad Syahrul Ramadhan selaku sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati sempat viral di sosial media hingga dapat sorotan dari Eks Kabais TNI Soleman B Ponto.

Pasalnya, saat didatangkan ke pengadilan sebagai saksi kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo tersebut, Syahrul banyak mengungkap fakta baru.

 Baca Juga: Ridwan Kamil: Korban Jiwa Akibat Gempa di Cianjur Mayoritas Anak-anak

Soleman B Ponto mengatakan, seharusnya saat rekonstruksi adegan sopir ambulans tersebut turut disertakan di dalamnya.

“Tapi sebenarnya itu di rekonstruksi dulu harusnya sudah muncul. Tapi waktu rekonstruksi kan si ambulans nggak ada ini. Si ambulans baru muncul kemarin, 'oh ada ambulans ini menarik juga ceritanya dia', jadi terang kan. Dari situ, banyak yang bisa terlihat,” kata Soleman B Ponto.

Selain membuat terangnya kasus, kesaksian Syahrul juga dinilai Soleman semakin memojokkan posisi Ferdy Sambo, sebab pembunuhan berencana kian tak terelakkan.

 Baca Juga: Usai Gempa Cianjur, Dinar Candy Panik Adiknya Belum Ditemukan: Selamatkan Keluarga Aku ya Allah

Bersama empat terdakwa lain, Ferdy Sambo diadili oleh Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Eks Kadiv Propam tersebut juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Alhasil, Ferdy Sambo turut dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. ***

Sentimen: negatif (86.5%)