Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Waketum Partai Garuda: Masyarakat Boleh Sumbang Dana Kampanye
RM.id
Jenis Media: Nasional

RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan pasangan capres-cawapres sah-sah saja mendapat dana dari bandar untuk kampanye. Sebab, menurutnya, dalam Undang-undang Pemilu, telah diatur tentang dana kampanye.
"Dari mana dana kampanye itu? Dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN, dan dari pihak lain," kata Teddy dalam keterangannya, Senin (21/11).
Berita Terkait : Gelaran Festival Citra Pariwara 2022, Gaet Para Ahli Periklanan
Dia menjelaskan, dana kampanye dari pihak lain ialah uang perseorangan, dari kelompok atau perusahaan nonpemerintah.
"Jadi, hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar?" tanya dia.
Berita Terkait : Calonkan Ganjar Di Pilpres 2024, Suara Golkar Bisa Naik Jadi 17 Persen
Teddy pun menyebut, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas soal dana kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu.
"Jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye," ingat pria yang juga menjabat Jubir Partai Garuda itu.
Berita Terkait : Roca Jawab Kebutuhan Masyarakat Urban
Teddy juga menyebutkan hal itu juga akan mendorong masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung.
"Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres-cawapres 2024," tandas Teddy. ■
Sentimen: positif (64%)