Sentimen
e-Meterai atau Materai Elektronik, Pengertian, Ketentuan, dan Penggunaan
Kabartangsel.com
Jenis Media: Nasional

Tarif Bea Meterai
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”
E-Materai Untuk Apa?
Objek Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas:
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya; Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun; Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Menyebutkan penerimaan uang; Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan Saat Terutang Bea Meterai
Bea Meterai terutang pada saat:
Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan Surat Perjanjian berserta rangkapnya Surat Perjanjian berserta rangkapnya Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya Dokumen selesai dibuat Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya Dokumen lelang Surat yang menyatakan jumlah uang Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri
Beli E-Materai Dimana?
Untuk membeli E-Materai, silahkan kunjungi e-materai.co.id
Authorized Dealer
Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Pengecer dan Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Sentimen: positif (99.4%)