Sentimen
Positif (87%)
15 Nov 2022 : 18.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kasus suap

Tokoh Terkait

DPR Akui Tidak Bisa Tampung Semua Aspirasi Publik soal Revisi KUHP

15 Nov 2022 : 18.55 Views 19

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

DPR Akui Tidak Bisa Tampung Semua Aspirasi Publik soal Revisi KUHP

KOMISI III DPR mendengar aspirasi pihak terkait dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, komisi membidangi hukum itu memastikan tak semua aspirasi yang disampaikan bakal ditampung.

"Bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia mengakui banyak aspirasi yang dinilai bagus. Namun, masukkan itu belum bisa diakomodasi.

Salah satu masukkan yang dianggap bagus yaitu soal rekayasa kasus. Namun, hal itu tidak bisa dimasukkan pada revisi KUHP.

Baca juga: KY Bentuk Satgasus untuk Dalami Sejumlah Kasus Suap di MA

"Karena baru ditemukan di terakhir. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak," ungkap dia.

Dia menyampaikan salah satu alasan tak bisa mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat karena ingin segera mengesahkan revisi KUHP. Jika diakomodasi semua, kemungkinan besar revisi KUHP makin lama disahkan.

"Kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi (pengesahan revisi KUHP). Understand?" ujar dia.

Pemerintah telah menyerahkan perbaikan revisi KUHP ke Komisi III DPR. Dijadwalkan, pembahasan terakhir akan dilakukan pada 21 atau 22 November 2022.(OL-4)

Sentimen: positif (87.7%)