Sentimen
Negatif (98%)
13 Nov 2022 : 11.52
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Wawan Wardiana

Wawan Wardiana

Joki Skripsi Bibit Praktik Korupsi

13 Nov 2022 : 11.52 Views 23

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Joki Skripsi Bibit Praktik Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin dengan maraknya praktik joki skripsi di kampus. Mahasiswa yang menggunakan jasa itu dinilai tak mengerjakan tugas dengan baik dan jujur.

"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangan resmi yang dikutip Akuratco, Sabtu (12/11/2022).

Wawan menyebut joki skripsi saat ini mudah ditemukan lantaran ada di mana-mana. Bahkan dalam mesin pencarian di Google sendiri juga banyak tersedia iklan yang menawarkan jasa tersebut beserta rincian harganya.

baca juga:

"Sekarang yang terjadi nggak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (Jasa Joki)," ungkapnya.

Meski begitu Wawan menyayangkan jika ada mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut. Menurut dia, seharusnya mahasiswa sadar bahwa joki skripsi merupakan bibit dari adanya praktik rasuah. Wawan meminta agar para mahasiswa dapat merampungkan tugas akhirnya sendiri sehingga dapat menjadi tolak ukur kemampuan.

Terlebih, sambung Wawan, bibit rasuah di dunia pendidikan saat ini makin masif dan terstruktur. Semisal, kata dia, ada penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan praktik suap di kampus negeri.

Selain itu, Wawan juga turut menyinggung adanya korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 350,5 juta yang diketahui menyeret sejumlah mahasiswa.

"Hal ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas,"tuturnya.

Terkait itu, Wawan berharap agar mahasiswa menerapkan sembilan nilai antikorupsi diantaranya jujur, peduli, mandiri, pekerja keras, bertanggung jawab, disiplin,adil, berani, dan sederhana.

Sehingga, menurut Wawan, jika nilai antikorupsi itu dilakukan, tak ada lagi mahasiswa yang melakukan kecurangan seperti menyontek, titip absen hingga melakukan mark-up harga uang buku.

"Kalau hal ini dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari tentu akan berkembang menjadi suap dan gratifikasi di masa depan. Dua kasus itu memiliki presentase 80 persen dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," tukas dia.[]

Sentimen: negatif (98.8%)