Sentimen
Negatif (98%)
10 Nov 2022 : 19.48
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain yang Langgar Pembuatan Obat Sirup terkait Cemaran Etilen Glikol

10 Nov 2022 : 19.48 Views 21

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain yang Langgar Pembuatan Obat Sirup terkait Cemaran Etilen Glikol

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan perusahaan farmasi tambahan yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan ada dua perusahaan yang menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat pada produk farmasinya, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

“Industri farmasi yang menggunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua yang sudah kita dapatkan cukup bukti, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Penny dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu 9 November 2022.

Temuan tersebut dikatakan Penny didapat dari hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi kedua perusahaan tersebut.

“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati yang Belum Vaksin, Kemenkes Sebut Korban Meninggal Covid-19 karena Belum Lakukan Booster

Menurut dia, dari hasil penelusuran pihaknya, bahan baku obat sirup tersebut berasal dari pemasok yang sama dengan perusahaan sebelumnya yang telah melanggar aturan dan dilakukan penindakan oleh BPOM.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma melakukan penarikan obat sirup dari pasaran seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung bahan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Pemusnahan semua produk obat sirup ini nanti akan disaksikan oleh petugas BPOM dengan tentunya ada berita acara pemusnahan,” ucap Penny.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa,  Penny menyebutkan pihaknya menemukan ada dua perusahaan farmasi lain yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca Juga: 96 Persen Masyarakat Optimistis Indonesia Aman dari Resesi 2023

"Jadi kami akan informasikan hari Rabu 9 November ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya di Jakarta, Selasa.

BPOM sebelumnya telah menindak tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi oleh BPOM berupa pencabutan Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya.

Ketiganya terlibat dalam perkara temuan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu, tiga perusahaan farmasi tersebut tengah menjalani proses penetapan pidana, sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Penny menerangkan proses pidana PT Afi Farma sudah menjalani proses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," tuturnya.***

Sentimen: negatif (98.1%)