Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2022 : 12.04
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, Insiden penembakan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Roundup: Potensi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

10 Nov 2022 : 12.04 Views 24

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Potensi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangannya kali ini, 13 saksi dari pihak Ferdy Sambo diperiksa, Selasa 8 November 2022.

Namun dikabarkan 3 saksi tidak hadir, salah satunya kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo.

Saksi-saksi tersebut terdiri dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan juga para ajudannya.

Saksi sekaligus mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer menggiring opini Brigadir J 'nakal' dan berpotensi melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Dua Pemeran Video Mesum Ditangkap, Barang Bukti Kebaya Merah Sudah Terbakar

Majelis hakim lantas menegur Adzan Romer dan mengatakan bahwa persidangan ini bukan untuk mengungkap ada tindakan asusila atau tidak.

Awalnya secara tiba-tiba, Adzan Romer mengatakan Brigadir J sering pergi ke tempat hiburan malam.

Pengacara Ferdy Sambo pun terlihat tertarik dengan pernyataan Romer dan berusaha menggali lebih jauh.

“Cuma mendengar saja, dari cerita-cerita ADC yang lama, ada Damson. Diceritakan kalau (Yoshua) sering ke tempat hiburan. Biasanya ke Holywings. (Ke Brexit pun) denger doang Pak,” ucap Romer lagi.

Jaksa pun menginterupsi pengacara Ferdy Sambo dengan menekankan hal tersebut tidak ada relevansinya dengan kasus.

Namun pengacara Sambo bersikukuh untuk mengungkap pribadi Brigadir J, berdasarkan opini Romer.

“Kalo potensi itu kan belum terjadi. Jadi begini, sebentar, silahkan ditanyakan apa yang diketahui para saksi ini tapi di sini pembuktiannya adalah (tentang) pasal yang didakwakan, pasal 340 dan 338 (pembunuhan berencana) bukan asusila. Silahkan yang mengarah ke sana saudara boleh bertanya apa saja seputar itu,” ucap hakim ketua.

Hakim menegur tim hukum Sambo dan PC supaya tidak menggiring opini dan menjebak saksi untuk kepentingan kliennya.

Saksi Daden Miftahul Haq

Daden bersaksi dua hari sebelum insiden penembakan Brigadir J, almaruhum sempat minta ditemani untuk mengambil kue dan nasi kuning.

Kue tersebut, kata Daden, sebagai hidangan dalam perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Tanggal 6 itu tidak ada kegiatan sepertinya Yang Mulia. Saya lupa. Yang jelas malam ada kegiatan Yang Mulia. Jam 4 sore saya diajak Almarhum Yosua ke suatu tempat, saya bilang ‘kemana Yos? Udah sore’ saya bilang. (Brigadir J menjawab) ‘Ada nanti antar aja yuk’,” kata Daden, Selasa, 8 November 2022.

“Kita bawa kue dan tumpeng, kita kembali ke rumah cempaka, tapi tidak langsung turun. Atas petunjuk almarhum nanti pukul 00.00 baru keluar untuk anniversary pernikahan,” ucapnya.

Sama seperti Romer, Daden juga seolah-olah menggiring opini di depan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa Brigadir J sosok yang nakal.

Pasalnya, Daden pun menyebutkan bahwa Brigadir J tak mengakui Vera Simanjuntak sebagai kekasih hingga minta untuk dicarikan tambatan hati.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ngotot Ingin Kuliti Pribadi Brigadir J

Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum menyampaikan ada dugaan Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

"Terus ini ada keberatan saudara, korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Namun, Majelis Hakim mengatakan dugaan kepribadian ganda tersebut tidak pas lantaran saksi dihadirkan berkaitan kasus pembunuhan.

"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," katanya.

"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata Wahyu.

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)