Dalami Soal Limbah B3 Dibuang ke Laut, Komisi VII Panggil Dirut PT AMNT
Rmol.id
Jenis Media: Nasional

Pemanggilan itu, sesuai jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilaksanakan pada Kamis (10/11).
RDPU ini, untuk mendalami persoalan tambang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sesuai undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel pada tanggal 2 November 2022, ada tiga agenda pokok yang akan dibahas.
Pertama, adalah meminta penjelasan penjualan scrap dan pembuangan limbah B3 ke laut. Kedua, meminta penjelasan terkait insiden meninggalnya pekerja tambang.
Ketiga, meminta penjelasan terkait rencana dan realisasi program masyarakat. Serta, pembahasan lain yang akan menyesuaikan dalam jalannya rapat.
Sentimen: negatif (57.1%)