Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: covid-19
Alasan 2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Lolos dari Penahanan
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus festival musik yang bertajuk Berdendang Bergoyang.
Meski demikian, kedua tersangka kasus membludaknya konser musik itu tidak dilakukan penahanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membeberkan alasannya.
Baca Juga:
Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian
"(Tidak ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Senin, (7/11).
Dua tersangka tersebut berinisial HA dan DP yang merupakan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi event organizer festival musik Berdendang Bergoyang.
Komarudin menjelaskan, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman setahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser Berdendang Bergoyang, salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.
Tak cuma itu, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas COVID-19.
Baca Juga:
Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis
Panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3 ribu orang.
Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parekraf dan Satgas COVID-19, panitia mencantumkan sebanyak 5 ribu orang.
"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kami temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," beber Komarudin.
Dalam konser musik ini pula ditemukan beberapa penonton konser mengalami luka-luka lantaran terinjak karena berdesakan dengan penonton lainnya.
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Panitia Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket 9 Kali Lipat dari Izin yang Diajukan
Sentimen: negatif (99%)