Sentimen
Negatif (76%)
7 Nov 2022 : 08.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Alasan Penyidik Ciut di Hadapan Ferdy Sambo, Saksi Kasus Brigadir J Singgung ‘Posisi’ Sang Jenderal

7 Nov 2022 : 08.48 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan Penyidik Ciut di Hadapan Ferdy Sambo, Saksi Kasus Brigadir J Singgung ‘Posisi’ Sang Jenderal

PIKIRAN RAKYAT – Sosok Ferdy Sambo yang ditakuti polisi menjadikan batu sandungan terbesar dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Tewasnya Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di tangan Ferdy Sambo menjadi misteri yang sukar diurai lantaran institusi Polri dilibatkan Sambo untuk memperlancar skenario palsunya.

Alasan di balik ciutnya mental penyidik di hadapan Sambo diungkap salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis, 3 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tepatnya Mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual, dalam kesaksiannya untuk peradilan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

 Baca Juga: Elon Musk Bakal Tambah Fitur Baru Twitter: Tweet Bisa Tampil Lebih Panjang

Sebagai mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, kedua terdakwa itu terseret dalam kasus perintangan penyidikan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengulik tuntas apa yang melatarbelakangi semua polisi yang ‘dimintai tolong’ oleh Sambo seolah tak bisa berkutik dan tak punya kuasa untuk menolak.

"Izin Yang Mulia, izin menjawab. Jadi untuk poin tersebut, ini menurut pendapat saya sebagai bawahan, jadi memang pada saat pelaporan itu saya sampaikan itu emang perintah Pak Sambo pak, jadi mungkin keraguan yang dihadapi beliau adalah yang memerintahkan seorang kadiv propam Pak, mungkin itu," kata Samual.

Dengan kata lain, Samual merasa posisi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saat peristiwa penembakan terjadi menjadikan FS seolah memegang kendali satu institusi.

 Baca Juga: Pemerintah: Tidak Akan Terjadi Banjir di IKN dalam 100 Tahun Mendatang

"Siap Yang Mulia jadi, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan, bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di Polri ini banyak Pak, akan tetapi Kadiv Propam ini hanya satu, kalau di TNI kan ya POM nya TNI, artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum," ucap Samual.

Dia melanjutkan, Kadiv Propam sebagai ketua polisinya polisi, yang berkewenangan menghukum atau mengadili polisi menjadikan seluruh titah Sambo saklek untuk dipatuhi.

"Jadi mohon izin dengan jujur di sini saya menjawab, saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan Pak,” ucapnya.

 Baca Juga: Lakukan Pemeriksaan Toksikologi, RSUP dr. Sardjito Yogyakarta Temukan DEG pada Satu Pasien

Kendati demikian, Samual menjelaskan, ketika penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP), kebanyakan polisi sepangkat dirinya tak mencium adanya kejanggalan.

Samual sendiri mengaku meyakini cerita tembak-menembak antar Bharada E dan Yoshua adalah kebenaran.

“Tapi saat itu saya tahu perintahnya benar, kejadian tembak menembak pada saat itu adalah merupakan suatu hal yang benar, karena seluruh saksi meyakinkan, seluruh penyidik yang ada di TKP (juga meyakinkan) bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," tutur dia lagi. ***

Sentimen: negatif (76.2%)