Sentimen
Negatif (99%)
5 Nov 2022 : 09.16
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Saat Ketua KPK Firli Bahuri Dianggap Mengistimewakan Tersangka Korupsi

5 Nov 2022 : 09.16 Views 13

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Saat Ketua KPK Firli Bahuri Dianggap Mengistimewakan Tersangka Korupsi

Kritikan juga datang dari Indonesia Corruption Watch. ICW mempertanyakan keikutsertaan Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut ICW, jika kedatangan KPK hanya untuk memeriksa, maka sejatinya hanya tim penyidik dan dokter saja yang menemui Lukas Enembe.

"Hingga saat ini kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK, Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengingatkan, dalam Undang-undang KPK yang baru, dalam Pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. Jadi, tidak seharusnya pimpinan KPK turut memeriksa seorang tersangka.

"Penting kami ingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru tidak lagi menyebut status pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang," kata Kurnia.

"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," Kurnia menambahkan.

Kurnia juga menyesali sikap Dewan Pengawas KPK yang tak melarang rencana Firli menemui pihak berperkara. Menurut Kurnia, sekalipun dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki alasan pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, namun kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas.

"Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, ini kali kedua Firli bertemu dengan pihak yang berperkara. Diketahui saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli sempat bertemu dengan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi. Saat itu KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Jika dihitung, maka ini kali kedua Firli bertemu dengan pihak berperkara di KPK. Sebagaimana diketahui pertengahan Mei tahun 2018 lalu Firli sempat bertemu dengan TGB. Akibat peristiwa tersebut ia kemudian terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai pimpinan KPK," kata Kurnia.

Sentimen: negatif (99.9%)