Sentimen
Negatif (88%)
5 Nov 2022 : 07.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: korupsi

Genggaman Erat Ketua KPK ke Lukas Enembe Bikin Kritik Mencuat

5 Nov 2022 : 07.23 Views 13

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Genggaman Erat Ketua KPK ke Lukas Enembe Bikin Kritik Mencuat

Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. Dalam foto yang beredar, Firli dan Lukas saling berpegangan tangan erat. Sejumlah pihak lalu mengkritik gestur pimpinan KPK yang saling berjabat tangan dengan tersangka itu.

Diketahui, Firli menemui Lukas di rumah Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Dilansir detikSulsel, Firli dikawal Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri dan Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI M Saleh Mustafa. Ada lagi Kabinda Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto.

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, Kamis (3/11/2022), Lukas duduk di kursi, bersalaman dengan Firli. Kedua tangan mereka berpegangan erat.

-

-

Pada foto yang lain, seseorang mengenakan rompi KPK tengah duduk di sebuah kursi. Di sampingnya, Lukas berada di meja yang sama.

Ketua tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe menghargai proses hukum. Gubernur menerima kunjungan tim KPK yang membawa tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dirangkum detikcom, Jumat (4/11/2022), sejumlah pihak pun mengkritik gestur genggaman tangan Firli dengan Lukas Enembe. Sebagai berikut ini.


ICW Kritik Firli Bahuri

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari keikutsertaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. ICW menilai hal itu dapat mengundang tawa di mata masyarakat.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tak habis pikir dengan urgensi Firli untuk ikut serta dengan rombongan penyidik dan tim dokter KPK pada Kamis (3/11) kemarin. Sejatinya, menurut Kurnia, Firli tak perlu ikut karena bukan berstatus sebagai penyidik maupun dokter.

"Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh Penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Kurnia menyinggung soal Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai status Pimpinan KPK bukan lagi penyidik atau pun penuntut. Sehingga, dia menyebut kehadiran Firli di rumah Lukas Enembe merupakan suatu lelucon.

"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," ujarnya.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (88.3%)