Sentimen
Positif (57%)
3 Nov 2022 : 19.52
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Tokoh Terkait

Kinerja Menteri yang Terpublikasi Sejak Awal Tak Bisa Dituduh sebagai Kampanye

3 Nov 2022 : 19.52 Views 21

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Kinerja Menteri yang Terpublikasi Sejak Awal Tak Bisa Dituduh sebagai Kampanye

loading...

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa kinerja menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye. Foto/Istimewa

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa kinerja menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye . Teddy heran dengan kritikan dari beberapa pihak terhadap gugatan Partai Garuda yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden. MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

“Para menteri dan pejabat setingkat menteri, ketika mau kampanye, mereka harus cuti dan dilarang kampanye di luar dari masa kampanye. Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Partai Garuda Apresiasi MK Putuskan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Dia mengatakan, para menteri tidak boleh memanfaatkan ASN untuk mengampanyekan diri mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN. “Jadi kalau nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksinya, sama seperti di UU Pemilu. Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. “Sehingga kerja sebagai menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye. Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali,” kata Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

(rca)

Sentimen: positif (57.1%)