Sentimen
Negatif (96%)
3 Nov 2022 : 19.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru, Paris

Kasus: Narkoba

Kejati DKI Jakarta Ikut Teliti Perkara Irjen Teddy Minahasa

3 Nov 2022 : 19.20 Views 10

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kejati DKI Jakarta Ikut Teliti Perkara Irjen Teddy Minahasa

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta turut serta meneliti perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Kejati DKI menerjunkan sembilan jaksa dalam rangka untuk meneliti perkembangan kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sopyan menerangkan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Teddy Minahasa. Sejalan dengan itu, kata Ade, pihaknya juga menyiapkan sembilan jaksa untuk ikut meneliti kasusnya.

"SPDP kita terima tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Tedy Minahasa dkk. Kejati DKI menyiapkan sembilan jaksa peneliti," kata Ade Sopyan melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).

Sekadar informasi, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat anggota Polri lainnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC Eks Kapolres Bukittinggi

Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Baca juga: Hotman Paris: Tidak Benar Teddy Minahasa Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas

Teddy Minahasa bersama anggota lain diduga mengambil lima kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Teddy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Sentimen: negatif (96.6%)