Sentimen
Negatif (100%)
4 Nov 2022 : 01.55
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: bandung, Pontianak

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pria di Kalbar Tewas Terkena Peluru Nyasar Polisi, Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf

4 Nov 2022 : 01.55 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pria di Kalbar Tewas Terkena Peluru Nyasar Polisi, Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria yang sedang mengendarai mobil, tewas terkena peluru nyasar polisi. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 November 2022 di sekitar Pos lalu lintas Garuda, Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar).

Peristiwa itupun disesalkan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro. Ia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memproses anggota pelaku penembakan.

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik," ujarnya.

"Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata dia melanjutkan.

Baca Juga: Kriminalitas di Kota Bandung Meningkat, Polisi Pasang Baliho Peringatan dan Siap Hajar Begal

Suryanbodo menjelaskan kronologis kejadian. Dua orang anggota pos lantas berinisial FM dan T sedang berada di Pos Garuda sekitar pukul 11.30 WIB.

Keduanya berada di Pos Garuda usai menjalankan tugas mengatur lalu lintas di sekitar area itu.

Keduanya kemudian beristirahat di pos tersebut. Salah satu aparat yaitu FM bermaksud membersihkan senjata laras pendeknya karena basah terkena hujan.

"Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dan triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban atau tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Ingin Tatap Langsung Kuat Maruf dan Bripka RR: Biar Saya Lihat Bola Matamu

Korban yang terkena peluru nyasar polisi itu kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akan tetapi, korban bernama Suhardi meninggal dunia di rumah sakit.

Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntor menyebut dari hasil olah TKP, tembakan tersebut mengenai telinga bagian kepala korban.

Peluru menembus dinding pos dan mengenai korban yang berada di dalam mobil. Jarak mobil korban dari titik awal tembakan sekitar 15 menter.

Baca Juga: Mahareza Hutabarat: Tim Cyber Polda Jambi Ngeri dan Bingung Tak Bisa Tangani HP Kami yang Diretas

Ia menambahkan, pelaku FM diancam Pasal 358 KUHP dan akan dikenakan kode etik Polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra mengatakan petugas kepolisian dilarang membersihkan senjata di tempat umum.

Ia mengatakan protokol dan ketetapan tentang membersihkan senjata api sudah diatur, yaitu di gudang senjata api dan atau lapangan tembak.

"Sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali," ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)