Sentimen
Negatif (97%)
3 Nov 2022 : 16.42
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Kemayoran

Respons ICW soal Sikap Jokowi Terhadap Menteri yang Ingin Nyapres

3 Nov 2022 : 16.42 Views 26

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Respons ICW soal Sikap Jokowi Terhadap Menteri yang Ingin Nyapres

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak tegas terhadap para menteri yang akan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Presiden untuk kesekian kalinya kembali membiarkan potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang terjadi.

Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Putusan itu membolehkan menteri yang maju sebagai capres-cawapres tidak harus mundur dari kabinet.

“Dengan pemahaman dasar saja mestinya ia memahami ketika anggota kabinetnya berniat mengikuti perhelatan Pemilihan Presiden (PilPres), maka terdapat risiko penggunaan fasilitas negara yang dapat dimanfaatkan untuk menaikkan elektabilitas dan popularitas mereka. Bukan cuma itu, program yang mestinya beriorientasi pada kepentingan masyarakat pun bisa disalahgunakan demi kepentingan pribadi dalam kaitan dengan kontestasi politik,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (3/11).

Aktivis antikorupsi ini lantas mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Kurnia, aturan itu menyebutkan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

“Jadi, dengan atau tanpa putusan Mahkamah Konstitusi, kapan pun Presiden diberikan kewenangan untuk merombak kabinetnya, terutama menggeser menteri-menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang,” tegas Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak agar Presiden membatalkan sikapnya dengan mendesak menteri-menterinya untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu.

“Jika tidak, Presiden harus sesegera mungkin mencoret mereka dari daftar keanggotaan Kabinet Indonesia Maju,” ucap Kurnia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons putusan MK yang tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres). Jokowi menekankan tugas menteri harus diutamakan.

“Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan,” ucap Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

Meski demikian, Jokowi memastikan akan melakukan evaluasi bila tugas-tugas menteri terganggu. Jokowi menyebut, kemungkinan opsi yang bisa dilakukan menteri tersebut yakni cuti panjang.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi. Apakah harus cuti panjang banget atau tidak,” pungkas Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, MK membolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (97.7%)