Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Ancol, Yogyakarta, Serang
Tokoh Terkait
Ketum KNPI Haris Pertama Dipolisikan soal Ujaran Kebencian
CNNindonesia.com
Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Haris dilaporkan oleh Ketum KNPI Putri Khairunnisa dan teregistrasi dengan nomer LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Putri melaporkan Haris karena menganggap pernyataan Haris menyalahgunakan nama KNPI pada saat mengisi sebuah acara di Yogyakarta, Senin (25/7). Padahal, Haris sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum KNPI.
-
-
"Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," kata Putri saat dihubungi, Kamis (28/7).
Pernyataan Haris yang mengatakan bahwa Airlangga telah memecah belah KNPI adalah penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Haris juga dianggap telah membuat ujaran kebencian lewat narasinya seolah-olah Airlangga akan melakukan serangan umum.
"Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma'ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terharap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum," ungkap Putri.
Menurutnya, secara tidak langsung, Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Mulanya, beredar video yang menampilkan Haris menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan telah mecah belah KNPI. Ia mengaku siap menyatakan serangan balik terhadap Airlangga.
"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia," seru Haris dalam video tersebut.
"Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, Haris diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, organisasi KNPI mengalami dualisme kepemimpinan. KNPI yang di pimpin Haris Pertama telah menggelar Kongres XVI DPP KNPI Mei lalu di Maluku Utara. Saat itu, Haris terpilih sebagai ketum kembali.
Di sisi lain, terdapat organisasi KNPI yang dipimpin oleh Putri Khairunnisa. KNPI yang dipimpin Putri telah menggelar Kongres ke-XVI yang digelar pada tanggal 8 hingga 9 Juli di Ancol, Jakarta.
(cfd/isn)
[-]
Sentimen: negatif (100%)