Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pernah Ikut Konpers KM 50, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id-Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (31/10).
“Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan.
Dedi menjelaskan, sidang tersebut digelar mulai pukul 08.00 hingga 17.15 WIB. Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Saat disinggung apakah Brigjen Hendra banding terkait keputusan itu, Dedi enggan menjawabnya.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, di area tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Sentimen: negatif (57.1%)