Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Potensi Pidana dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, Produsen Bisa Saja Terjerat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan pidana kasus gagal ginjal akut.
Produsen obat sampai BPOM bisa saja terjerat bila terbukti ada tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak-anak tersebut.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Polri bisa menjerat produsen atau industri farmasi sampai BPOM terkait kasus gagal ginjal akut bila ternyata ditemukan bukti adanya tindakan pidana.
Fickar menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, disebutkan bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar’.
Baca Juga: Gempa Terkini, Guncangan Magnitudo 4,7 Terasa di Wilayah Selatan Jawa Barat
Ia menuturkan, jika diketahui ada peredaran obat mengandung zat berbahaya yang menimbulkan kematian, maka secara hukum industri itu tetap harus bertanggung jawab.
“Jika dapat dibuktikan kematian itu terjadi atas dasar komplikasi akibat meminum obat," ujarnya kepada wartawan, Minggu 30 Oktober 2022.
"Ketentuan yang dapat diterapkan karena ketidak hati-hatiannya menimbulkan kematian, Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun," kata Fickar menambahkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, BPOM bisa dituntut perdata maupun pidana jika arahan komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau salah, tidak seperti komposisi yang tercantum dalam kemasan.
"Proses hukum terhadap BPOM baik pidana (pemolisian) maupun perdata (membayar ganti kerugian pasien) jika bisa dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPOM salah prosedur dan memberikan info/ nasihat yang keliru atau salah," ujarnya.
Baca Juga: Curhat Iwan Bule Pilih KLB Dipercepat, Bicara Nasib Kompetisi dan Ancaman Perpecahan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus temuan penyakit gagal ginjal akut yang terus memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.
Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis 26 Oktober 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Bareskrim Polri mengaku tengah memeriksa dua perusahaan farmasi terkait dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan penyidik guna mendalami potensi pidana dalam kasus GGAPA.
"Kami sedang dalam proses, dari semua sampel obat dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," ujar pria yang juga Direktur Tindak Pidana Tertentu itu saat dihubungi, Jumat 28 Oktober 2022.
Pipit mengatakan, tim tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).***
Sentimen: negatif (100%)