Sentimen
Negatif (100%)
31 Okt 2022 : 13.44
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Polri Bisa Jerat Produsen Obat Kasus Gagal Ginjal Akut

31 Okt 2022 : 13.44 Views 18

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polri Bisa Jerat Produsen Obat Kasus Gagal Ginjal Akut

PAKAR Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Polri bisa menjerat pidana oknum Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga produsen atau industri farmasi terkait kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak di beberapa daerah.

Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk mengusut peristiwa pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat kandungan senyawa berlebih dalam obat sirop.

"BPOM hingga produsen bisa dikenakan pidana dalam konteks maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," ujar Fickar kepada wartawan, Senin (31/10).

Fickar menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

"Jika ada diketahui peredaran obat mengandung zat berbahaya yang menimbulkan kematian, secara hukum, industri itu tetap harus bertanggung jawab jika dapat dibuktikan kematian itu terjadi atas dasar komplikasi akibat meminum obat," ujarnya.

"Ketentuan yang dapat diterapkan karena ketidak hati-hatiannya menimbulkan kematian, Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun," tambah Fickar.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan BPOM bisa dituntut perdata maupun pidana jika arahan komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau salah, tidak seperti kompisisi yang tercantum dalam kemasan.

 "Proses hukum terhadap BPOM, baik pidana (pemolisian) maupun perdata (membayar ganti kerugian pasien) jika bisa dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPOM salah prosedur dan memberikan info/ nasehat yang keliru /salah," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus temuan penyakit gagal ginjal akut yang terus memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Bareskrim Polri mengaku tengah memeriksa dua perusahaan farmasi terkait dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan penyidik guna mendalami potensi pidana dalam kasus GGAPA.

"Kita sedang dalam proses, dari semua sampel obat dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu itu saat dihubungi, Jumat (28/10).

Pipit mengatakan tim tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (RO/OL-1)

Sentimen: negatif (100%)