Sentimen
Negatif (98%)
25 Okt 2022 : 16.30
Tokoh Terkait

Alasan Kemenkes Tak Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai Kejadian Luar Biasa

25 Okt 2022 : 16.30 Views 21

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Alasan Kemenkes Tak Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai Kejadian Luar Biasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengungkapkan alasan mengapa kasus gagal ginjal akut pada anak tidak masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa atau KLB.

"Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes hanya digunakan untuk infeksi penyakit menular," ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, pada 25 Oktober 2022.

Namun kata Syahril, respons yang diberikan pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut saat ini sudah sama dengan saat kejadian luar biasa.

"Kami ingin menjelaskan bahwasanya respon-respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kami lakukan sebagai respons,dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh kami melakukan koordinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya," kata Syahril.

Kemenkes bersama tim dokter juga sudah melakukan penelitian, memberikan larangan penggunaan oabat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut hingga mengumumkan obat yang masih aman dikonsumsi bersama BPOM.

"Itu adalah respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri," kata dia.

Syahril mengatakan penyelidikan terhadap kasus gangguan ginjal akut di Indonesia menjurus pada penyebab keracunan obat sirop.

"Penyelidikan Kemenkes bersama IDAI telah menjurus pada salah satu sebab (gangguan ginjal akut), yaitu keracunan obat," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers terkait gangguan ginjal akut yang diikuti dalam jaringan Zoom di Jakarta, Selasa.

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso itu mengatakan kasus gagal ginjal di Indonesia terjadi hampir setiap tahun, dengan rata-rata jumlah kasus berkisar satu sampai dua pasien per bulan.

"Kasus ginjal akut jadi perhatian pemerintah setelah melonjak pada Agustus 2022 lebih dari 35 kasus. Sama seperti hepatitis akut yang juga melonjak," katanya.

Lonjakan kasus gangguan ginjal akut terjadi karena adanya cemaran kimia pada obat tertentu yang sebagian sudah teridentifikasi, di antaranya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE).

Baca juga: Update Kemenkes: Total Ada 255 Kasus Gagal Ginjal Akut, 143 Diantaranya Meninggal

DINDA NATAYA BEGJANI, ANTARA

Sentimen: negatif (98.4%)