Sentimen
Negatif (100%)
28 Okt 2022 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda

28 Okt 2022 : 16.40 Views 5

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda

Tangerang -

Sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunda. Hal ini lantaran hakim belum selesai melakukan musyawarah.

"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," ujar Hakim Ketua Rahman Rajaguguk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Rahman mengatakan belum selesainya hakim bermusyawarah lantaran banyaknya pekerjaan yang dilakukan. Selain itu ia menilai tidak mudah untuk memberikan putusan.

-

-

"Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final musyawarah hakim," kata hakim.

"Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani ko, tapi masalah ini bukanya segampang itu, kita harus berfikir," sambungnya.

Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis ditunda dan kembali dilakukan pada 14 November 2022.

"Untuk itu kita tunda sampai 14 november. Agar semua pihak dapat memahami," ujarnya.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. Atas perbuatannya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucap jaksa.

(dwia/mae)

Sentimen: negatif (100%)