Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Pemerintah Diminta Dengar Imbauan Puan Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Detik.com
Jenis Media: Metropolitan

Jakarta -
Pemerintah diminta untuk mendengar imbauan Ketua DPR RI Puan Maharani soal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan di institusi negara. Hal ini menyusul adanya kasus kekerasan seksual di salah satu kementerian.
Sebelumnya, Puan mengimbau pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk menghindari kasus kekerasan seksual di kementerian/lembaga kembali terjadi. Menurutnya, satgas ini sejalan dengan UU TPKS yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga soal pencegahan.
"Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara," ungkap Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).
-
-
"Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma," imbuhnya.
Peneliti di Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Luky Sandra Amalia menyoroti imbauan puan terhadap pemerintah. Menurutnya, pemerintah benar harus mendengar imbauan Ketua DPR RI tersebut.
"Desakan ini penting untuk dijawab dengan langkah konkrit. Setelah DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani berhasil mengesahkan UU TPKS, sekarang saatnya membangun sinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah," kata Amalian
Puan menanggapi kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu kementerian dengan meminta pelaku diberi sanksi berat sesuai aturan yang berlaku. Mengingat, saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Amalia menilai UU TPKS dapat menjadi payung sebagai langkah konkrit yang diperlukan seperti pembentukan satgas, perlindungan korban, dan penindakan pelaku. Karenanya, ia setuju dengan Puan yang meminta adanya satgas di setiap instansi.
"Saya setuju dengan Puan, pembentukan satgas di setiap instansi negara bisa menjadi langkah konkrit awal untuk mencegah dan menindak kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi," ucap Amalia.
"Melalui satgas di lingkungan instansi, sebagaimana dicita-citakan Puan, korban tahu harus ke mana dan kepada siapa meminta perlindungan ketika dirinya mengalami kekerasan seksual, tanpa mengkhawatirkan tersebarnya identitas pribadinya," imbuh Amalia.
Ia menambahkan Satgas Anti Kekerasan Seksual yang kompeten bisa melindungi korban dari berbagai macam intimidasi dan tekanan yang justru datang dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, ia mendorong DPR membangun sinergi dengan pihak eksekutif agar presiden memerintahkan jajarannya membentuk satgas di kementerian dan lembaga-lembaga serta turunannya.
"Sudah saatnya pihak pemerintah membangun kesadaran bahwa kasus kekerasan seksual memang bisa terjadi di mana saja, termasuk di instansi pemerintah. Pelaku dan korbannya pun bisa siapa saja, termasuk pegawai di lembaga tersebut," tegasnya.
Amalia juga setuju dengan Puan yang meminta penindakan kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Menurutnya, penindakan kasus kekerasan seksual harus berjalan netral, termasuk tanpa ada intervensi dari atasan dan terlepas dari faktor senioritas.
"Situasi yang mendukung dapat menciptakan keberanian korban untuk berani speak up atas kekerasan seksual yang dialaminya," ucap Amalia.
Amalia menilai proses penindakan kasus kekerasan seksual tanpa intervensi juga dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Ia pun mendesak aparat memahami prinsip tersebut.
"Proses tanpa intervensi yang dimaksud Puan tentu akan menciptakan keadilan bagi korban. Jika terbukti, pelaku harus menghadapi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Bukan hanya dihukum selama satu tahun saja, misalnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Amalia meminta peran serta dari masyarakat untuk mendukung imbauan Puan mengenai kekerasan seksual yang masih menjadi momok di Tanah Air. Masyarakat disebut bisa menjadi penekan agar Pemerintah dapat merealisasikan pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual.
"Supaya Pemerintah segera mewujudkan gagasan baik dari seorang Ketua DPR perempuan pertama sepanjang sejarah. Sebagai seorang perempuan, Puan tentu memiliki keberpihakan kepada korban kekerasan seksual yang mayoritas juga perempuan," tutur Amalia.
Ia menambahkan gagasan mengenai pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat hanya akan berakhir menjadi wacana jika tidak didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Untuk itu, Amalia berharap elemen-elemen masyarakat dapat ikut menyuarakan gagasan baik yang disampaikan Puan.
"Mumpung ketua DPR-nya perempuan dan memiliki gagasan baik untuk melindungi perempuan, tentu harus didukung. Jangan menunggu sampai kita yang menjadi korban kekerasan seksual baru kita mendukung gagasan baik ini, akan terlambat," katanya.
"Dukungan ini penting untuk menciptakan zero tolerance terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di sekitar kita," lanjut Amalia.
(ncm/ega)
Sentimen: negatif (100%)