Sentimen
Shopee Take Down 800 Produk Obat Mengandung EG dan DEG yang Dijual Online
Tempo.co
Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan perusahaan penyedia platform belanja online itu akan ikut mengawasi penjualan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di toko daring. Menurut dia, Shopee sudah menerima surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM perihal obat tersebut.
“Kami telah menerima surat dari BPOM melalui Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA perihal permintaan penurunan lima produk obat sirup yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu dari platform kami,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Shopee, Radynal menuturkan, berkomitmen untuk mematuhi ketentuan ini. Bahkan pihaknya telah melakukan penurunan atau take down lebih dari 800 produk obat sirup yang dilarang oleh BPOM dari platform jualan online itu.
Baca: Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini
“Kami juga akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan penjual tidak mengunggah produk-produk obat sirup yang dilarang,” ucap Radynal.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya memantau penjualan obat yang mengandung cemaran EG dan DEG di toko online. “Badan POM juga selalu melakukan patroli siber karena banyak sekali kami melihat maraknya penjualan produk-produk obat yang tidak aman,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.
Menurut Penny, lembaganya akan terus melakukan penelusuran penjualan obat tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) dan asosiasi e-commerce. Bahkan, kata Penny, BPOM sudah melakukan take down terhadap 4.922 toko yang terindikasi menjual obat yang tidak aman itu.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo dan asosiasi e-commerce tentunya untuk melakukan take down terhadap 4.922 yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat dan dinyatakan tidak aman,” kata dia.
Baca juga: Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM: Penarikan Dilakukan oleh Industri Farmasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sentimen: negatif (61.5%)