Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2022 : 08.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Pasuruan, Alor

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban KM Express Cantika

27 Okt 2022 : 08.20 Views 39

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban KM Express Cantika

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban terbakarnya KM Express Cantika 77 di Perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Senin (24/10) lalu.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, jaminan santunan diberikan pada korban luka-luka, berupa surat jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat agar keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan.

“Selain itu, bagi korban yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dan akan di transfer ke rekening ahli waris," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (26/10).

Dewi menegaskan, pasca kejadian tersebut PT Jasa Raharja langsung melakukan langkah proaktif, diantaranya berkoordinasi dengan mitra kerja Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan.

Berita Terkait : Srikandi Ganjar Jatim Bantu Korban Bencana Angin Puting Beliung Di Pasuruan

Koordinasi tersebut dalam rangka menginventarisir para penumpang dan ikut membantu memverifikasi serta mengidentifikasi korban yang selamat maupun korban meninggal dunia.

Hal itu dilakukan oleh PT Jasa Raharja  untuk memberikan kepastian jaminan santunan bagi korban luka-luka maupun korban meninggal dunia.

"PT Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut," katanya.

Menurutnya, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Berita Terkait : Aksi Kemanusiaan Santri Dukung Ganjar Untuk Korban Bencana Alam Di Pasuruan

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

"Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data manifes kapal, sebanyak 167 orang dan 10 awak kru kapal menjadi penumpang kapal milik PT Pelayaran Dharma Indah itu.

Berita Terkait : Basarah: Deklarasi Bandung Dukung Peran Perempuan Di Arena Politik

Kendati demikian, berdasarkan data laporan warga kepada Polres Alor, jumlah penumpang mencapai 252 orang terdiri dari 110 laki-laki dan 142 perempuan.

Sentimen: negatif (100%)