Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2022 : 02.17
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait

Jangan Masuk Angin, Mafia Tanah Dimana-mana

23 Okt 2022 : 02.17 Views 19

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jangan Masuk Angin, Mafia Tanah Dimana-mana

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto meminta jajarannya tak 'masuk angin' di tengah maraknya kasus dugaan mafia tanah.

Hadi bahkan secara tegas mengatakan bahwa dirinya tak segan mencopot jajarannya tak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan segan mencopot, proses hukum dan pecat. Saya harapkan tidak ada lagi masuk angin. Tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut sesuai ketentuan," kata Hadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

-

-

Hadi menyadari bahwa kasus mafia tanah ini sudah marah terjadi di berbagai wilayah. Karenanya, ia memerintahkan jajarannya untuk bisa melaksanakan tugas sebagai abdi negara dengan baik.

Hadi juga menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri, Pengadilan, hingga pemerintah daerah untuk membasmi sindikat mafia tanah ini.

"Mafia tanah ada di mana-mana untuk itu saya perintahkan seluruh jajaran Kakanta (Kepala Kantor Pertanahan), Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) untuk tidak main-main dalam mengemban amanah oleh negara kepada kita," tutur Hadi.

"Saya menyadari bahwa fungsi kontrol itu mutlak. Oleh sebab itu saya memerintahkan Irjen di ATR/BPN saya perintahkan untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN," imbuhnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan total 30 tersangka kasus dugaan mafia tanah. Penetapan para tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dari 10 laporan polisi pada tahun 2020-2022.

Dari 30 tersangka itu, 7 di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) di BPN serta 6 pegawai tidak tetap (PTT) di BPN. Lalu, itu, dua tersangka lainnya merupakan ASN pemerintahan. Kemudian, dua tersangka juga diketahui merupakan seorang kepala desa (Kades).

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka jasa perbankan serta 12 orang tersangka dari kalangan masyarakat sipil.

(dis/DAL)

[-]

Sentimen: negatif (100%)